Secara fisik, tanah merupakan sumber daya alam (agaria) yang tidak dapat dipergaharui, sehingga luasnya relatif tidak berubah. Sementara jumlah manusia termasuk badan, selalu bertambah dan cenderung rakus tanah. Kondisi ini kemudian menimbulkan konflik pertanahan yang seakan-akan tidak pernah surut dan cenderung meningkat. Buku ini memuat tentang konsep hukum agraria, hukum agraria sebelum kemerdekaan, hukum agraria kolonial dan pasca kemerdekaan, sejarah penyusunan undang-undang pokok agraria serta konversi hak atas tanah dan landreform.
penulis: Dr. Fifik Wiryani, S.H., M.Si., M.Hum tebal: xiv+207 hal tahun/penerbit: 2018/Setara press ISBN: 978-602-6344-52-6