Saat ini, konsep pemberian pelayanan telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah termasuk di dalamnya tentang pelayanan kepada konsumen. Pemerintah sebagai perancang, pelaksana, serta pengawas harus lebih memperhatikan fenomena pada saat ini dalam menjalankan amanat undang-undang perlindungan konsumen. Konsumen sebagai pengguna jasa tentu tidak boleh dianggap sebatas pengguna saja tanpa ada hal-hal yang perlu dilindungi. Dalam kehidupan yang semakin maju dan dinamis dalam ragam kehidupan, baik sosial maupun ekonomi.