Pengarang : Sudikno Mertokusumo Penerbit : Liberty Jumlah Halaman : 133 Buku Dijamin ORI Penemuan hukum (rechtvinding), menurut Sudikno bukanlah ilmu baru, melainkan ilmu klasik yang telah dipraktekan Oleh hakim, pembentuk peraturan PerUU dan para sarjana hukum untuk memecahkan masalah-masalah hukum sejak zaman belanda. Penemuan hukum merupakan kegiatan praktikal untuk memecahkan masalah hukum yang tidak ada aturannya secara telas dan tegas, sehingga memerlukan pendekatan ilmu hukum teoritikal dalam mengkonstatirnya. Selanjutnya, dibahas bahwa studi teoritikal hukum adalah kaedah yang lazim disebut peraturan. pergertian kaedah hukum meliputi; asas-asas hukum, kaedah hukum dalam arti sempiterno atau Nilai (norm) dan peraturan hukum konkrit.