Download Tokopedia App
Tentang TokopediaMulai Berjualan PromoTokopedia Care
tokopedia-logo
Kategori
Atur jumlah dan catatan

Stok Total: 22

harga sebelum diskonRp85.000

Subtotal

Rp80.750

PENERAPAN PRINSIP COMPETITIVE NEUTRALITY BAGI BUMN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN BERUSAHA

Rp80.750
diskon 5%
Harga sebelum diskon Rp85.000
  • Kondisi: Baru
  • Min. Pemesanan: 1 Buah
  • Etalase: Semua Etalase
Buku ini membahas penerapan prinsip Competitive Neutrality dalam konteks Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia untuk mewujudkan keadilan dalam persaingan usaha. Competitive Neutrality merupakan konsep yang memastikan bahwa BUMN bersaing dengan entitas swasta di pasar yang setara, tanpa keunggulan atau kelemahan yang tidak adil yang disebabkan oleh intervensi pemerintah. Pada bagian BAB I memberikan pandangan umum tentang Competitive Neutrality dan bagaimana prinsip ini berhubungan dengan persaingan usaha. Ditekankan perbedaan antara badan hukum, badan usaha milik swasta, dan BUMN serta pentingnya keadilan dalam persaingan usaha melalui penerapan Competitive Neutrality. BAB II menguraikan bagaimana prinsip Competitive Neutrality diterapkan di Indonesia dengan memperhatikan tradisi Civil Law System, landasan konstitusi UUD NRI Tahun 1945, dan landasan idiil Pancasila. Prinsip ini harus mencerminkan keadilan sosial yang diharapkan dalam sistem hukum dan konstitusi Indonesia. BAB III menguraikan praktik terbaik penerapan Competitive Neutrality menurut OECD. Pembahasannya meliputi pemisahan kegiatan komersial dan non-komersial, identifikasi biaya, tingkat pengembalian komersial, transparansi kompensasi, netralitas pengaturan beban pajak, persyaratan pembiayaan setara, dan netralitas dalam pengaturan pengadaan publik. Selanjut Prinsip Competitive Neutrality dalam Beberapa Konvensi Internasional dibahas pada BAB IV. Bab ini mengeksplorasi prinsip Competitive Neutrality dalam konteks beberapa konvensi internasional seperti World Trade Organisation (WTO), Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Konvensi Paris), dan International Monetary Fund (IMF). Pembahasan ini memberikan perspektif internasional mengenai penerapan prinsip tersebut. Bab V: Implementasi Prinsip Competitive Neutrality di Indonesia. Bab terakhir ini fokus pada implementasi prinsip Competitive Neutrality di Indonesia. Ditekankan penerapan pada BUMN, serta bagaimana prinsip ini diintegrasikan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Penerapan Prinsip Competitive Neutrality Bagi BUMN Dalam Mewujudkan Keadilan Berusaha
Penulis : Dr. Dharma Setiawan Negara, S.H., M.H., Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H., Prof. Dr. L. Budi Kagramanto, S.H., M.H., Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M.
Editor : Samuel Dharma Putra Nainggolan, S.H., M.H.
Layout : Pradina Anugrah Anggraeni
Cover : Ach. Zainy
Diterbitkan dan Dicetak Oleh: Cipta Media Nusantara (CMN), 2024
Anggota IKAPI: 270/JTI/2021
ISBN : 978-623-8639-03-8
VI + 174 Halaman, 15,5 cm x 23 cm
Terbitan Pertama Juni 2024

Ada masalah dengan produk ini?

ULASAN PEMBELI

5.0/ 5.0

100% pembeli merasa puas

1 rating • 0 ulasan

5(1)100%
4(0)0%
3(0)0%
2(0)0%
1(0)0%
Toped Illustration

Belum ada ulasan untuk produk ini

Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan