Atur jumlah dan catatan
Stok Total: Sisa 9
Subtotal
Rp183.000
MUD NABAWI takaran untuk zakat fitrah
Rp183.000
- Kondisi: Baru
- Min. Pemesanan: 1 Buah
- Etalase: Semua Etalase
BAHAN TEBAL. alat untuk menakar beras zakat fitrah ,asli buatan martapura Kalsel Cara Takar yg di anjurkan :
Takaran Zakat Fitrah yaitu 4x Takar full gunung (jangan diratakan) untuk satu Org.
Takaran Bayar Fidyah/Mengganti puasa yg dahulu tdk dikerjakan lalu di qodho Puasanya .Yaitu 1x Takar full Gunung (jangan diratakan) utk 1x Puasa utk 1 Org lalu dilanjutkan dengan puasa.
Lun jual seadanya,..minta rela,ridho ,halal..
Takaran Zakat Fitrah yaitu 4x Takar full gunung (jangan diratakan) untuk satu Org.
Takaran Bayar Fidyah/Mengganti puasa yg dahulu tdk dikerjakan lalu di qodho Puasanya .Yaitu 1x Takar full Gunung (jangan diratakan) utk 1x Puasa utk 1 Org lalu dilanjutkan dengan puasa.
Lun jual seadanya,..minta rela,ridho ,halal..
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI

Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan