Atur jumlah dan catatan
Stok Total: 100000
Subtotal
Rp12.345
MOHON PERHATIAN!!!
Rp12.345
Mohon untuk tidak mencuri / mengambil foto untuk kepentingan apapaun tanpa se-izin Admin.. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) pengertian hak cipta adalah : “…hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Menurut Pasal 13 ayat (1) huruf j UUHC, fotografi termasuk ciptaan yang dilindungi. Selanjutnya, pengaturan hak cipta untuk potret/fotografi diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 23 UUHC.
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI

Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan