Atur jumlah dan catatan
Stok Total: 100
Subtotal
Rp137.000
BUKU ORIGINAL FRAUD Dalam penyelenggaraan pasar modal yang Aan
Rp137.000
- Kondisi: Baru
- Min. Pemesanan: 1 Buah
- Etalase: RAJAGRAFINDORajawali
Fraud (praktik kecurangan) suatu tindakan penyesatan dan penipuan serta merupakan kejahatan yang tersembunyi dan berubah bentuk sesuai dengan kemajuan di bidang bisnis dan teknologi informasi, namun demikian kasus fraud (praktik kecurangan) tidak mendapat sanksi hukum yang tegas, dengan alasan aturan hukum yang belum jelas dan tegas. Tujuan dari buku ini adalah untuk menginformasikan penanganan fraud (praktik kecurangan) dalam penyelenggaraan Pasar Modal yang saat ini masih belum berkeadilan; menginformasikan kelemahan-kelemahan penanganan fraud (praktik kecurangan) dalam penyelenggaraan Pasar Modal pada saat ini; dan memberikan rekonstruksi penanganan fraud (praktik kecurangan) dalam penyelenggaraan Pasar Modal yang berbasis nilai keadilan.
Buku ini menginformasikan kepada para pembaca bahwa berdasarkan penanganan fraud (praktik kecurangan) dalam kasus yang terjadi bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan curang dalam pasar modal merupakan tindak pidana korupsi jika terindikasi unsur-unsur korupsi. Kelemahan Substansi Hukum, bahwa dalam Undang-Undang Pasar Modal belum mengatur secara tegas dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan curang dalam pasar modal merupakan termasuk dalam tindak pidana korupsi karena terindikasi unsur-unsur korupsi. Kelemahan Struktur Hukum, bahwa berhubungan dengan penyelanggaraan pasar modal, meskipun insider trading itu telah diatur, namun sejak berlakunya Undang-Undang Pasar Modal tersebut belum ada satupun kasus dugaan insider trading yang berhasil terungkap dan dilakukan penindakan. Baik dari BAPEPAM-LK dan OJK, juga dengan KPK, POLRI, serta Kejaksaan yang menempatkan kasus fraud yang memenuhi unsur-unsur korupsi sama dengan kasus korupsi konvensional lainnya, maka sampai kapanpun tidak akan mampu mengungkapnya.
Buku ini menginformasikan kepada para pembaca bahwa berdasarkan penanganan fraud (praktik kecurangan) dalam kasus yang terjadi bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan curang dalam pasar modal merupakan tindak pidana korupsi jika terindikasi unsur-unsur korupsi. Kelemahan Substansi Hukum, bahwa dalam Undang-Undang Pasar Modal belum mengatur secara tegas dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan curang dalam pasar modal merupakan termasuk dalam tindak pidana korupsi karena terindikasi unsur-unsur korupsi. Kelemahan Struktur Hukum, bahwa berhubungan dengan penyelanggaraan pasar modal, meskipun insider trading itu telah diatur, namun sejak berlakunya Undang-Undang Pasar Modal tersebut belum ada satupun kasus dugaan insider trading yang berhasil terungkap dan dilakukan penindakan. Baik dari BAPEPAM-LK dan OJK, juga dengan KPK, POLRI, serta Kejaksaan yang menempatkan kasus fraud yang memenuhi unsur-unsur korupsi sama dengan kasus korupsi konvensional lainnya, maka sampai kapanpun tidak akan mampu mengungkapnya.
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI

Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan