Buku ini ditulis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik akademisi, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat pada umumnya di bidang hukum khususnya hukum agraria di Indonesia. Oleh karena itu, buku ini ditulis terdiri dari 13 bab yaitu; Bab I Hukum; Bab II Hukum Agraria; Bab III Asas-Asas Hukum Agraria; Bab IV Hak Atas Tanah; Bab V Konversi Hak Atas Tanah; Bab VI Hukum Perumahan; Bab VII Hukum Tata Ruang; Bab VIII Pendaftaran Tanah; Bab IX Landreform; Bab X Badan Pertanahan Nasional; Bab XI Pengaturan Hak Atas dalam Otonomi Daerah; Bab XII Reforma Agraria; dan Bab XIII Penyelesaian Sengketa Pertanahan.
Buku ini berguna bagi: Mahasiswa/I, BPN, Pemerintah, DPR RI, dan masyarakat pada umumnya