Disamping pembahasan akidah dan hukum, Ba’alawi juga menuliskan topik tentang “tazkiyatun nufus” (pembersihan jiwa). Topik ini terkadang disebut orang dengan ilmu “takhliyah” (التخلية) dan “tahliyah” (التحلية). Arti “takhliyah” adalah “meninggalkan” sementara arti “tahliyah” adalah “menghiasi”. Yang dimaksud dengan dua istilah ini adalah “at-takholli ‘an al-aushof adz-dzamimah” (meninggalkan sifat-sifat tercela) dan “at-tahalli bi al-aushof al-hamidah” (menghiasai diri dengan sifat-sifat terpuji).
Bab-bab dalam kitab “Sullam At-Taufiq” adalah ushuluddin, thoharoh, salat, zakat, puasa, haji, muamalat, tazkiyatun nafsi, dan bayanul ma’ashi. Jadi, sebagaimana kitab “Safinatu An-Najah”, kitab “Sullam At-Taufiq” bukanlah kitab fikih murni tetapi kitab yang mengandung pembahasan akidah, hukum dan pembersihan jiwa. Kendati demikian, isinya hanya dibatasi ilmu-ilmu yang dihukumi fardhu ain yang wajib dipelajari setiap mukallaf. Bisa dikatakan, kitab ini adalah “kitab mentoring” untuk kaum muslimin awam. Ilmu yang dikandung kitab ini diperkirakan sudah cukup membentuk pribadi muslim salih yang sanggup menjalankan kewajiban-kewajiban utama dalam dien.
Pembahasan ushuluddin mencakup uraian tentang makna dua kalimat syahadat, hal-hal yang harus diimani, ma’rifatullah, bukti adanya Allah dan sifat-sifat-Nya, jawaban pertanyaan siapa Allah itu, mengenal nabi-nabi, dan sebab-sebab murtad.
Pembahasan thoharoh dan salat mencakup uraian tentang waktu-waktu salat, kewajiban penguasa dan wali terkait salat, rukun wudhu, pembatal wudhu, konsekuensi keluarnya sesuatu dari dua jalan, hal-hal yang mewajibkan mandi besar dan rukunnya, syarat-syarat thoharoh dan rukun tayammum, hal-hal yang dilarang karena hadas kecil, macam-macam najis dan cara menghilangkannya, syarat-syarat salat selain thoharoh, pembatal-pembatal salat, syarat-syarat diterimanya salat, rukun salat, salat jamaah dan salat jumat, dan salat jenazah.
Pembahasan zakat mencakup uraian tentang harta-harta yang wajib dizakati, zakat ternak, zakat tanaman, zakat uang, zakat perdagangan, zakat fitri, dan orang-orang yang berhak menerima zakat.