Atur jumlah dan catatan
Stok Total: Sisa 5
Subtotal
Rp9.900
Buku Obral Murah - Pandangan Kritis Seorang Hakim 2
Rp9.900
- Kondisi: Bekas
- Min. Pemesanan: 1 Buah
- Etalase: Semua Etalase
Buku baru segel
Sinopsis: "Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang diberikan oleh UUD 1945 kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memilih dan mengusulkan calon Hakim Agung kepada DPR, menjaga harkat dan keluhuran hakim, serta mengawasi perilaku hakim ternyata belum dirasa cukup oleh KY. Sekalipun KY belum mampu melaksanakan Tupoksi tersebut secara optimal, KY justru ingin melakukan ekspansi hingga merambah wewenang Mahkamah Agung (MA) menyangkut teknis perkara dan teknis administrasi peradilan. Hal itu terbukti dengan berbagai putusan hakim yang selalu dikomentarinya, termasuk kewenangan MA yang lain seperti dalam penerimaan Calon Hakim. Bagaimana KY berusaha membonsai kewenangan lain yang dimiliki oleh MA telah diuraikan secara detail dan solusi terbaiknya dibeberkan dalam buku PANDANGAN KRITIS SEORANG HAKIM dalam Penegakan Hukum di Indonesia 2 ini. KY yang seharusnya mengangkat harkat dan martabat serta keluhuran nama baik hakim, justru sebaliknya meruntuhkan wibawa peradilan dengan mencari-cari kesalahan putusan hakim seperti yang dialami Hakim Sarpin Rizaldi dan Hakim Haswandi. Pokoknya KY yang mirip seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah dibahas secara tuntas dalam buku ini. Terkait dengan hal itu, Penulis mengusulkan kepada MPR, Presiden-DPR, agar kedudukan KY dipangkas dari UUD 1945dan kedudukan KY cukup diatur dalam UU seperti halnya KPK yang hanya diatur dalam UU. Sangat aneh jika sebuah Komisi dijadikan sebagai Lembaga Negara. Sambil menunggu
amandemen ke-5 UUD 1945, ke depan (di akhir masa jabatan Komisioner KY tahun 2015) jabatan Ketua KY hendaknya dirangkap secara ex-officio (secara terpisah) oleh Ketua MA sehingga tercipta harmonisasi pengawasan terhadap hakim antara MA KY, a."
G 2-1
Sinopsis: "Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang diberikan oleh UUD 1945 kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memilih dan mengusulkan calon Hakim Agung kepada DPR, menjaga harkat dan keluhuran hakim, serta mengawasi perilaku hakim ternyata belum dirasa cukup oleh KY. Sekalipun KY belum mampu melaksanakan Tupoksi tersebut secara optimal, KY justru ingin melakukan ekspansi hingga merambah wewenang Mahkamah Agung (MA) menyangkut teknis perkara dan teknis administrasi peradilan. Hal itu terbukti dengan berbagai putusan hakim yang selalu dikomentarinya, termasuk kewenangan MA yang lain seperti dalam penerimaan Calon Hakim. Bagaimana KY berusaha membonsai kewenangan lain yang dimiliki oleh MA telah diuraikan secara detail dan solusi terbaiknya dibeberkan dalam buku PANDANGAN KRITIS SEORANG HAKIM dalam Penegakan Hukum di Indonesia 2 ini. KY yang seharusnya mengangkat harkat dan martabat serta keluhuran nama baik hakim, justru sebaliknya meruntuhkan wibawa peradilan dengan mencari-cari kesalahan putusan hakim seperti yang dialami Hakim Sarpin Rizaldi dan Hakim Haswandi. Pokoknya KY yang mirip seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah dibahas secara tuntas dalam buku ini. Terkait dengan hal itu, Penulis mengusulkan kepada MPR, Presiden-DPR, agar kedudukan KY dipangkas dari UUD 1945dan kedudukan KY cukup diatur dalam UU seperti halnya KPK yang hanya diatur dalam UU. Sangat aneh jika sebuah Komisi dijadikan sebagai Lembaga Negara. Sambil menunggu
amandemen ke-5 UUD 1945, ke depan (di akhir masa jabatan Komisioner KY tahun 2015) jabatan Ketua KY hendaknya dirangkap secara ex-officio (secara terpisah) oleh Ketua MA sehingga tercipta harmonisasi pengawasan terhadap hakim antara MA KY, a."
G 2-1
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI

Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan