Kamus mempunyai arti rujukan yang memuat daftar kata-kata atau gabungan kata dengan keterangan dari berbagai segi makna dan penggunaannya dalam berbahasa, sedangkan kamus hukum mempunyai arti kumpulan norma dalam kehidupan bersama, yang berlaku dalam kehidupan bersama demi untuk menciptakan._x000D_ Apabila hukum telah disebarluaskan via lembaran Negara (staatsblad), terutama hukum formil dan materil, semua orang dianggap telah mengerti dan mengetahui, yang konsekuensinya bila seseorang melakukan pelanggaran hukum bisa dikenakan sanksi. dan tidak bisa mengelak dengan alasan, belum mengetahui adanya hukum yang telah disebarluaskan._x000D_ Untuk menghindari seseorang dikenakan sanksi hukum, semua pihak diperlukan mempelajari dan mengetahui arti istilah hukum, agar tidak terjebak sebagai pelaku pelanggaran hukum. Kamus hukum akan membantu proseS mempelajari dan mengetahui dari istilah hukum, baik bagi pemula maupun yang telah pakar di bidang hukum._x000D_ _x000D_ Tentang Penulis_x000D_ Penulis dilahirkan di Maospati Madiun, Jawa Timur. Indonesia, dan mempunyai pengalaman kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di berbagai instansi, diawali Biro Kepegawaian (kini Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta), alih tugas lagi pada Dinas pada Pertanahan Dan Pemetaan Provinsi DKI Jakarta, alih tugas lagi Kantor Perpustakaan (kini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan) Provinsi DKI Jakarta). Kemudian dialih tugaskan lagi ke Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI sebagai PNS yang ditugaskan sebagai Dosen di lingkungan Kopertis Wilayah 3 Jakarta ( kini Lembaga Layanan Dikti Wilayah 3 Jakarta)._x000D_ _x000D_ Tahun Terbit: Cetakan I, 2023
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI
5.0/ 5.0
100% pembeli merasa puas
1 rating • 0 ulasan
5
(1)100%
4
(0)0%
3
(0)0%
2
(0)0%
1
(0)0%
Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan