Download Tokopedia App
Tentang TokopediaMulai Berjualan PromoTokopedia Care
tokopedia-logo
Kategori
Atur jumlah dan catatan

Stok Total: Sisa 4

Subtotal

Rp90.000

Kekuasaan Kehakiman

Rp90.000
    Setelah membaca halaman demi halaman buku karya Dr. Zainal Arifin_x000D_
    Mochtar yang mengalir elok ini, kita jadi paham kalau perdebatan perihal_x000D_
    judicial activism kontra judicial restraint baru mengemuka setelah_x000D_
    kekuasaan kehakiman, dalam perkembangannya, juga diberi "tugas"_x000D_
    menegakkan prinsip supremasi konstitusi (supremacy of the constitution)_x000D_
    melalui perannya sebagai penafsir konstitusi. Peran sebagai penafsir_x000D_
    konstitusi menjadi vital karena prinsip supremasi konstitusi (yang_x000D_
    dipelopori oleh Amerika Serikat dengan mengadopsi model konstitusi_x000D_
    tertulis) diletakkan sebagai bagian penting constitutionalism, yang_x000D_
    merupakan syarat utama negara demokrasi yang berdasarkan konstitusi_x000D_
    (constitutional democratic state)._x000D_
    Dengan memberikan peran menafsirkan konstitusi kepada pengadilan_x000D_
    berarti prinsip supremasi konstitusi itu ditegakkan melalui supremasi_x000D_
    pengadilan (judicial supremacy). Di Amerika Serikat, mula pertama_x000D_
    implementasi penegakan prinsip konstitusi melalui supremasi pengadilan_x000D_
    itu ditegaskan terutama ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat_x000D_
    menyatakan pengadilan memiliki kewenangan menguji konstitusionalitas_x000D_
    undang-undang dalam kasus Marbury v. Madison (1803). Sejak saat itu_x000D_
    hingga kini, secara akademik, isu judicial activism kontra judicial restraint_x000D_
    masih tetap berada dalam "status" inconclusive discourse.
    Ada masalah dengan produk ini?

    ULASAN PEMBELI

    Toped Illustration

    Belum ada ulasan untuk produk ini

    Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan