Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) mengubah Ujian Nasional (UN) menjadi Tes Kemampuan Akademik (TKA), Meskipun TKA sifatnya tidak wajib dan bukan menjadi standar kelulusan, tetapi TKA akan menjadi indikator penilaian Jalur Prestasi Masuk Perguruan Tinggi (PTN) atau SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi). Untuk jenjang SMA/MA TKA terdiri atas lima mata pelajaran, 3 mata pelajaran wajib, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, dan 2 mata pelajaran pilihan.