Police Line / Barricade Tape tulisan "CAUTION DO NOT ENTER" 3"x500mtr
Pilihan Tulisan Lainnya : - DANGER - DILARANG MELINTAS - DO NOT CROSS / DILARANG MELINTAS - SAFETY LINE
Pita Pengaman ( Garis Polisi ) 1. Pengertian : Pita pengaman atau biasa disebut dengan Garis Polisi ( Police Line ) yang dipasang mengitari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Garis Polisi tidak boleh dilewati atau dimasuki oleh orang yang tidak memiliki wewenang terhadap TKP. Tidak boleh dimasuki, diutak-atik, dipegang-pegang tanpa prosedur yang dibenarkan forensik kepolisian.
2. Manfaat / Fungsi : Pita Pengaman dipakai untuk mengamankan atau mensterilkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait Barang bukti yang dipegang atau dipindahkan secara sembarangan.