PAJAK PENGHASILAN: NATURA DAN KENIKMATAN SEBELUM DAN SESUDAH UU HPP Penulis : Rifqy Azza Firmansyah; Suparna Wijaya Ukuran : 14 x 21 cm Terbit : Juni 2022 Harga : Rp 89000
Sinopsis : Natura dan/atau kenikmatan merupakan salah satu bentuk dari berbagai jenis kompensasi yang diberikan kepada karyawan selain gaji. Pemberian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ini ditujukan sebagai imbalan bagi karyawan atas pekerjaan dan kontribusi yang telah diberikan. Sebagai bentuk insentif dan juga salah satu jenis penghasilan, tentunya natura dan/atau kenikmatan akan menimbulkan kewajiban perpajakan selayaknya jenis penghasilan lain. Tetapi, seringkali penerapan perlakuan perpajakan atas natura dan/atau kenikmatan ini menimbulkan perdebatan karena perbedaan pandangan terkait substansi maupun kesesuaian dengan prinsip perpajakan di kalangan fiskus, profesional, maupun Wajib Pajak. Permasalahan fundamental tersebut akhirnya dimunculkan dalam perubahan yang tertuang dalam UU HPP. Sebagai salah satu aktualisasi reformasi kebijakan perpajakan di Indonesia, UU HPP mengubah ketentuan mendasar terkait beberapa aspek perpajakan pada beberapa objek, tidak terkecuali natura dan kenikmatan. Pada regulasi sebelum UU HPP, natura dan kenikmatan diterapkan sebagai nontaxable-nondeductible, sedangkan pada UU HPP diubah menjadi taxable-deductible. Perubahan ini hadir sebagai jalan untuk memitigasi risiko perpajakan yang muncul akibat regulasi sebelumnya yang belum mampu mengatasi berbagai problematika yang timbul dalam perlakuan perpajakan terkait natura dan kenikmatan. Tetapi di saat bersamaan, perubahan ini tentunya menimbulkan perubahan paradigma perpajakan yang cukup signifikan terhadap natura dan kenikmatan. Dalam tulisan ini, akan dibahas terkait urgensi penetapan perubahan regulasi, perbandingan dengan Amerika Serikat, Singapura, dan Tiongkok terkait ketentuan deductibility natura dan kenikmatan bagi pemberi kerja,