PENGHINDARAN PAJAK: MANAJEMEN LABA DAN TRANSFER PRICING Penulis : Hanafi Hidayat; Suparna Wijaya Ukuran : 14 x 21 cm Terbit : Juni 2022 Harga : Rp 111000 www.guepedia.com
Sinopsis : Dalam struktur APBN Indonesia, sumber utama pendapatan negara berasal dari pajak. Dalam kondisi normal, penerimaan pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 10% akibat dari adanya perlambatan ekonomi dan pemberian insentif untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Pada APBN 2021, target penerimaan perpajakan dinaikkan 2,6% menjadi sebesar Rp1.229,6 triliun atau sebesar 70,5?ri total pendapatan negara. Pada praktiknya, realisasi penerimaan pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2016-2020 tidak mencapai target. Tindakan penghindaran pajak oleh wajib pajak menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya target penerimaan pajak. Tax Justice Network melaporkan adanya temuan kerugian yang disebabkan oleh upaya penghindaran pajak senilai US$ 4,86 miliar di tahun 2020, angka ini setara dengan Rp68,7 triliun. Penghindaran pajak adalah usaha pengurangan jumlah pajak uang dilakukan melaui serangkain strategi tax planning. Penghindaran pajak (tax avoidance) dapat dijadikan opsi sebagai sebuah alat (tools) untuk meminimalkan beban pajak yang tercantum pada laporan keuangan dengan cara yang masih dalam koridor aturan perpajakan yang berlaku, tetapi sebagian besar orang tidak menerima tindakan penghindaran pajak. Wajib pajak cenderung untuk mengecilkan laba untuk menghindari membayar pajak yang merupakan biaya politik yang besar. Ditambah lagi, tidak semua tindakan penghindaran pajak masuk dalam kategori tindakan ilegal, walaupun tindakan ini menyalahi prisip etis karena tindakan penghindaran pajak akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.