Buku Original Ukuran buku: 15x23 cm, 170 halaman Penulis: Chappy Hakim & Supri Abu Tahun terbit: 2018
Kasus tersebut hanyalah bagian kecil dari perbedaan tafsir soal rute udara di atas ALKI yang terdapat dalam Convention on International Civil Aviation. Secara khusus, dalam Pasal 53 terkait pesawat militer yang berbunyi, “penerbangan secara normal semata-mata untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin”. Dalam “Kasus Bawean”, AS menyatakan bahwa menerbangkan pesawatnya dari kapal induk adalah suatu keadaan ”normal semata-mata” sesuai ketentuan normal untuk kepentingan pengawasan kapal induknya.