Obat Keras adalah obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Ciri-cirinya adalah terdapat tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan huruf K di dalamnya. Obat ini hanya boleh dijual di apotek dan harus dengan resep dokter pada saat membelinya.
Penggunaan obat keras tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena dapat berbahaya, meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan kematian. Obat keras harus digunakan sesuai aturan pakai yang tepat sebagaimana resep dokter.
Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini, misalnya antibiotik, obat-obatan yang mengandung hormon, obat penenang, dan lain-lain. Contoh dari obat keras adalah asam mefenamat, loratadine.
