Berikut beberapa hal yang sering ditanyakan:
- Jenis makanan dan minuman apa saja yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia?
Secara umum, produk makanan dan minuman yang diedarkan di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni Pangan Segar dan Pangan Olahan.
a. Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
Contoh: Susu segar, buah, sayur.
b. Pangan Olahan adalah Makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Contoh: Abon daging, kopi instan, mie ayam beku.
- Produk seperti apa yang harus memiliki izin edar BPOM?
Produk yang harus memiliki izin edar BPOM diantaranya adalah: pangan olahan (makanan dan minuman), obat, obat tradisional, suplemen kesehatan termasuk vitamin atau multivitamin, serta notifikasi untuk produk kosmetik.
- Apakah SPP-IRT/BPOM diwajibkan untuk berjualan di platform online/marketplace?
Ketentuan perizinan produk pangan berlaku sama pada perdagangan offline dan online. Sehingga, bagi pelaku usaha pangan olahan yang memperjualbelikan produknya secara daring/online wajib memiliki izin edar.
- Apa saja jenis Izin Edar Pangan Olahan?
Izin Edar Pangan Olahan dapat berupa:
a. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang pendaftarannya diajukan ke Dinas Kesehatan setempat.
b. Izin Edar BPOM Makanan Dalam / Makanan Luar yang pendaftarannya diajukan ke Direktorat Registrasi Pangan Olahan, BPOM
- Apa saja kriteria Pangan Olahan yang didaftarkan dengan SPP-IRT melalui Dinas Kesehatan?
Antara lain:
a. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga)
b. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau
dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort
c. Jenis pangan: Seluruh jenis pangan olahan
- Apa saja kriteria Pangan Olahan yang didaftarkan dengan Izin Edar (Makanan Dalam & Makanan Luar) melalui BPOM?
Antara lain:
a. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga)
b. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau
dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort
c. Jenis pangan: Seluruh jenis pangan olahan
- Apakah perbedaan antara BPOM dan SPP-IRT?
BPOM adalah lembaga pengawasan yang bertugas mengawasi Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
SPP-IRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.
- Bagaimana memastikan bahwa produk makanan atau minuman yang akan diperdagangkan wajib memiliki Izin Edar atau tidak?
BPOM menyediakan laman khusus yang dapat digunakan untuk mengetahui apakah suatu produk diwajibkan Izin Edar dengan menjawab beberapa pertanyaan berlapis. Laman tersebut dapat ditemukan disini.
- Apakah setiap jenis Pangan Olahan wajib memiliki Izin Edar sebelum diperdagangkan?
Pada prinsipnya, setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar. Namun demikian, terdapat pengecualian bagi beberapa daftar Produk Olahan antara lain:
a. Pangan Olahan dengan masa simpan kurang dari 7 hari
b. Pangan Olahan yang diimpor dalam jumlah kecil
c. Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku
d. Pangan Olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung pada konsumen akhir
e. Pangan Olahan yang diolah dan dikemas di hadapan pembeli
f. Pangan siap saji
Untuk produk Pangan Olahan yang termasuk dari daftar Produk Olahan diatas tidak diwajibkan memiliki Izin Edar.
- Selain memiliki Izin Edar, apakah ada produk pangan tertentu yang diwajibkan memiliki SNI?
Produk pangan yang diwajibkan memiliki SNI:
Air mineral alami, Air embun, Air Minum Dalam Kemasan, Garam konsumsi beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao bubuk, Kopi Instan, Tuna Dalam kaleng, Sarden dan makarel dalam kaleng, Tepung Terigu, Minyak Goreng Sawit
- Produk apa saja yg memerlukan Izin Edar berupa SPP-IRT & BPOM?
Produk yang wajib memiliki lisensi P-IRT adalah produk pangan yang merupakan hasil produksi sendiri dengan masa simpan kurang dari 7 hari. Beberapa jenis makanan yang wajib didaftarkan PIRT:
- Hasil olahan daging kering
- Hasil olahan ikan kering
- Olahan unggas kering
- Olahan sayur
- Hasil olahan kelapa
- Tepung dan hasil olahannya
- Minyak dan lemak
- Selai, jeli, dan sejenisnya
- Gula, kembang gula, dan madu
- Kopi dan teh kering
- Bumbu
- Rempah
- Minuman serbuk
- Hasil olahan buah
- Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi.
Produk yang wajib memiliki Izin Edar dari BPOM adalah semua produk makanan di luar jenis makanan SPP-IRT, kosmetik, dan obat-obatan/suplemen yang dijual di pasaran.
- Apakah makanan beku yang diperjualbelikan di restoran diwajibkan memiliki Izin Edar BPOM/SPP-IRT?
Makanan beku (frozen food) termasuk termasuk dalam kategori Pangan Olahan. Dalam hal makanan frozen food tersebut merupakan Pangan Olahan yang diproduksi karena pesanan (by order) serta memiliki masak simpan kurang dari 7 hari maka berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak memerlukan Izin Edar baik yang berupa Izin Edar BPOM maupun SPP-IRT.
Namun demikian, apabila makanan frozen food tersebut memiliki masa simpan 7 hari atau lebih dan diproduksi secara massal maka wajib memiliki Izin Edar berupa Izin Edar BPOM. Penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan perizinan untuk frozen food dapat ditemukan disini.
- Apa konsekuensi hukum apabila tidak memiliki Izin Edar berupa SPP-IRT dan/atau BPOM?
Terdapat sanksi baik pidana ataupun denda terhadap pangan olahan yang diedarkan tanpa izin SPP-IRT/BPOM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun bagi pengusaha dengan skala UMKM, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 227, dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan UMKM mengedepankan pembinaan.
- Apakah tokopedia mewajibkan dan akan menghapus/take down product yg tidak memiliki BPOM/SPP-IRT?
Tokopedia memiliki hak untuk melakukan take down terhadap produk yang dilarang beredar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu take down produk juga dapat dilakukan atas dasar laporan maupun permintaan dari pemerintah jika barang yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apakah produk impor membutuhkan Izin Edar berupa SPP-IRT/BPOM?
Ya, produk impor memerlukan izin edar dari BPOM. Jika makanan dan minuman tersebut diimpor maka untuk peredarannya dibutuhkan izin edar berupa Izin Edar Makanan Luar oleh BPOM. Hal yang sama juga untuk obat impor yang membutuhkan Izin Edar Obat.
- Dimana dapat mengurus lisensi BPOM dan SPP-IRT tersebut?
Untuk perizinan BPOM seperti izin edar makanan dalam dan makanan luar dapat mengurus secara online melalui registrasipangan.pom.go.id atau https://e-reg.pom.go.id/
Untuk perizinan SPP-IRT dapat mengunjungi Dinas Kesehatan di masing-masing kota atau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Bagaimana cara mendaftarkan produk terkait izin BPOM?
Berikut adalah alur pendaftaran perizinan BPOM:
a. Pendaftar mengajukan permohonan pendaftaran tertulis dengan cara mengisi formulir dan melampirkan data pendukung.
b. Pendaftar menyerahkan permohonan sebanyak 2 rangkap (asli dan fotokopi) kepada Kepala BPOM cq Direktur Standardisasi Produk Pangan.
c. Pemeriksaan terhadap formulir permohonan pendaftaran sesuai dengan kriteria, persyaratan, dan penetapan biaya evaluasi.
- Berapa lama proses pembuatan Izin Edar BPOM/SPP-IRT?
Untuk SPP-IRT proses pembuatan izinnya bergantung dari masing-masing pemerintah daerah/kota, proses pembuatan durasinya beragam mulai dari 7-14 hari. Untuk izin edar pangan olahan BPOM jangka waktu yang dibutuhkan mulai dari 5-30 hari tergantung produk pangan yang didaftarkan.
- Apakah ada biaya yang dibutuhkan untuk pendaftaran/pembuatan SPP-IRT/BPOM?
Untuk pengurusan SPP-IRT tidak dipungut biaya dan dapat mengikuti peraturan masing-masing daerah/kota. Untuk izin edar pangan olahan BPOM biaya yang dibutuhkan mulai 100,000 per produk makanan. Ketentuan lebih lengkap mengenai biaya izin edar BPOM sesuai dengan produknya dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Khusus UMKM terdapat fasilitas diskon 50% dari tarif.
- Apakah makanan frozen yang durasi bertahan <7 hari wajib menggunakan izin BPOM / SPP-IRT?
Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota (SPP-IRT).
Penjelasan lebih lanjut dapat ditemukan disini.
- Apa saja syarat/dokumen yg dibutuhkan untuk mendaftarkan Izin Edar BPOM/SPP-IRT?
BPOM memiliki persyaratan yang berbeda mengenai syarat perizinan BPOM antara produk dalam negeri dengan produk luar negeri. Selain itu, penilaian sebuah produk juga dibedakan menjadi dua jenis, yaitu penilaian umum dan penilaian ODS (One Day Service). Penilaian umum adalah untuk semua produk berisiko tinggi dan produk baru yang belum pernah mendapatkan nomor pendaftaran. Sementara penilaian ODS untuk semua produk berisiko rendah dan produk sejenis yang pernah mendapatkan nomor pendaftaran.
Syarat pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri:
1. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap. Formulir ini bisa kamu dapatkan di kantor BPOM terdekat
2. Izin industri (Izin Usaha Industri (IUI)/ Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK))
3. Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
4. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan
Khusus ODS (One Day Service) wajib dilampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Formulir yang telah diisi, kemudian diperbanyak masing-masing 4 rangkap, dengan keterangan 1 rangkap untuk arsip produsen dan 3 rangkap lainnya untuk diserahkan kepada petugas sesuai ketentuan berikut.
Umum
- Berkas makanan, minuman, dan bahan pangan tambahan dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna merah.
- Berkas makanan diet dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna hijau.
- Berkas makanan fungsional dan makanan rekayasa genetika dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna biru.
ODS (One Day Service)
- Berkas makanan dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan berwarna biru.
- Berkas minuman dan bahan pangan tambahan dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan berwarna merah.
Syarat pangan olahan impor
1. Surat penunjukkan dari pabrik asal, siapkan dokumen asli dan fotokopi untuk lampiran.
2. Health Certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal, siapkan dokumen asli dan fotokopi untuk lampiran.
3. Hasil analisa laboratorium yang asli (berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian), berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
4. Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
5. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
Khusus ODS (One Day Service) wajib dilampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Formulir yang telah diisi, kemudian diperbanyak masing-masing 4 rangkap, dengan keterangan 1 rangkap untuk arsip produsen dan 3 rangkap lainnya untuk diserahkan kepada petugas sesuai ketentuan berikut.
Umum
Berkas semua produk dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna kuning.
ODS (One Day Service)
Berkas semua produk dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan berwarna kuning.
Untuk PIRT persyaratan yang dibutuhkan adalah :
1. Formulir Permohonan SPP-PIRT yang dapat diunduh melalui Website Unit Pelayanan Satu Pintu masing-masing Kabupaten/Kota
2. Surat keterangan atau izin usaha dari Instansi yang berwenang
3. Rancangan label pangen
4. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (bagi pemohon baru)
5. Surat permohonan dan bermaterai 10,000
6. Identitas Pemohon
7. NPWP Badan/Perseorangan
8. Nomor Induk Berusaha (NIB)
9. Peta lokasi
10. Denah ruangan
11. Data produk makanan yang akan diproduksi
12. Pas foto terbaru ukuran 4x6 atau 3x4
Perlu diperhatikan, setiap kabupaten/kota memiliki dokumen persyaratan tambahan yang berbeda-beda. Untuk mengetahui lebih lanjut dapat mengunjungi Unit Pelayanan Satu Pintu di masing-masing kabupaten/kota.
- Apakah Izin BPOM harus diperbaharui berjangka?
Izin edar pangan olahan BPOM berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang. Pendaftaran ulang dapat dilakukan paling cepat 1 tahun dan paling lama 10 hari sebelum izin edar berakhir.
- Apakah Izin SPP-IRT harus diperbaharui berjangka?
Izin SPP-IRT memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui permohonan PIRT paling lambat 6 bulan sebelum izin SPP-IRT berakhir.
- Apakah bisa cek untuk produk yang sudah terdaftar BPOM?
Untuk pengecekan produk yang sudah terdaftar BPOM, silakan kunjungi halaman https://cekbpom.pom.go.id/
- Apakah bisa cek untuk produk yang sudah terdaftar SPP-IRT?
Saat ini untuk mengetahui produk yang sudah terdaftar dengan SPP-IRT dapat mengunjungi Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat. Belum ada sarana untuk mengecek SPP-IRT secara online.
- Apa saja parameter yang dinilai untuk lolos pendaftaran Izin Edar BPOM?
Parameter yang digunakan untuk lolos pendaftaran izin edar pangan olahan BPOM adalah memenuhi persyaratan administratif, kriteria pangan olahan persyaratan teknis berdasarkan tingkat risiko, serta memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (BPPOB). Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat di Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
- Apa saja parameter yang dinilai untuk lolos pendaftaran SPP-IRT?
Parameter yang digunakan untuk lolos pendaftaran SPP-IRT adalah dari segi dokumentasi, deskripsi produk, label pangan dan juga memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat di Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Berikut beberapa hal yang sering ditanyakan:
- Produk seperti apa yang harus memiliki izin Kemenkes? (Alat Kesehatan, PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)
Untuk izin Kemenkes adalah untuk izin edar alat kesehatan, izin edar alat kesehatan in vitro, izin edar perbekalan kesehatan rumah tangga.
Alat kesehatan adalah mesin dan/impla yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis dan meringankan penyakit.
Contoh alat kesehatan dan alat kesehatan in vitro: peralatan laboratorium klinik
Contoh perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT): kapas kecantikan, tisu wajah, deterjen, pembersih kaca, pembersih peralatan dapur.
Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017
- Apa saja izin yang diperlukan penjual untuk menjual alat kesehatan?
Perusahaan yang memproduksi alat kesehatan wajib memiliki izin edar. Selain izin edar, pelaku usaha juga wajib memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). Kewajiban memiliki IPAK berlaku bagi pelaku usaha yang menyalurkan alat kesehatan. Jika pelaku usaha alat kesehatan menjalankan usahanya dengan memproduksi kemudian juga sebagai penyalur alat kesehatan, maka wajib memiliki kedua izin itu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018.
- Apa saja izin yang diperlukan suatu produk di kategori vitamin dan Multivitamin boleh di jual bebas?
Bagi produk vitamin/multivitamin atau suplemen kesehatan izin yang diperlukan agar barang dapat diperjualbelikan adalah izin edar suplemen kesehatan. Hal tersebut juga mengikuti Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring.
- Apa saja izin yang diperlukan suatu produk di kategori obat-obatan boleh di jual bebas?
Obat yang dapat dijual adalah obat yang telah memiliki izin edar. Namun tidak semua obat dapat dijual secara bebas. Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, Obat yang dapat diedarkan secara daring adalah golongan Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas dan Obat Keras. Khusus Obat Keras dapat kunjungi halaman berikut: https://www.tokopedia.com/help/article/info-penting-tentang-obat-keras
- Siapa dan apa saja izin yang diperlukan oleh penjual untuk menjual produk obat-obatan, Vitamin & Multivitamin?
Tokopedia hanya memperbolehkan penjual yang memiliki izin apotek untuk menjual obat-obatan secara online sebagai Official Store. Kamu dapat memberikan bukti lisensi kepada Tokopedia, yang kemudian akan diverifikasi oleh tim terkait. Apotek tersebut juga harus menggunakan harga yang wajar.
Izin apotek memberikan kewenangan kepada Seller untuk menjual obat bebas, obat bebas terbatas, dan juga obat keras namun harus dengan resep dokter. Izin ini hanya bisa diperoleh apabila seller memiliki izin usaha dan juga penanggung jawab berupa apoteker.
Cara Mendapatkan Izin Apotek
1. Siapkan dokumen-dokumen berikut untuk mendapatkan izin apotek:
2. KTP Pemilik
3. NPWP Pemilik
4. Surat Izin Usaha (SIA/Izin Toko Obat)
5. Surat Izin Praktik Penanggung Jawab (SIPA)
6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil
Setelah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kamu bisa langsung mengajukan izin apotek ke Dinas Kesehatan setempat. Informasi selengkapnya silakan klik di sini.
- Apakah bisa cek untuk produk yang sudah terdaftar BPOM?
Untuk pengecekan produk yang sudah terdaftar BPOM, silakan kunjungi halaman https://cekbpom.pom.go.id/