Pencarian populer

BPJS-icon

BPJS

Lihat Semua Topik

BPJS

Denda Status BPJS Belum Yang Terupdate

Toppers, kamu harus melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebelum 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal 10 (sepuluh) bulan berjalan agar kartu peserta BPJS Kesehatan akan tetap dapat aktif digunakan.

Apabila status BPJS belum terupdate, maka kamu akan dikenakan denda layanan sebesar 2.5% (dua koma lima persen) dari total biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, apabila kamu harus menjalani rawat inap dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah kartu kepesertaan aktif kembali dengan ketentuan sebagai berikut: 
Jumlah maksimal bulan tertunggak 12 (dua belas) bulan. 
Besaran denda maksimal Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Cara perhitungan denda:
2.5% x jumlah bulan tertunggak x total biaya pelayanan kesehatan.

Yuk selesaikan pembayaran iuran BPJS kamu di Tokopedia!
 

Toppers dapat melakukan pembayaran BPJS melalui Tokopedia dengan klik di sini.

Artikel Terkait

tokopedia
© 2009 - 2025, PT Tokopedia