HANYA SAMPAI 5 MEI! PENTING !!! Mohon cantumkan di keterangan/catatan pembelian produk berupa : ( NAMA PEKURBAN + ALAMAT EMAIL ) untuk keperluan LAPORAN DAN SERTIFIKAT KURBAN Contoh : Ahmad Abdullah + aabdullah@gmail.com
Program InsyaAllah Qurban ini merupakan program distribusi hewan qurban oleh Human Initiative yang telah berjalan lebih dari 20 tahun dengan jangkauan di 23 provinsi (Aceh-Papua) dan 2 negara, yaitu Kenya dan Somalia. Tujuan program ini diantaranya terjadinya pemerataan distribusi hewan qurban yang selama ini lebih banyak menumpuk di kota agar bias tersalurkan ke wilayah pedesaan yang cenderung tidak banyak orang yg berkurban. Qurban 1/7 Sapi Tipe A disalurkan ke wilayah Ambon, Pulau Seram, Pulau Buru, Palu, Gorontalo, Makassar, Manado, Luwuk, Takalar, dan untuk muslim dari negara Somalia, Kenya, Uganda Sebar Qurban Nusantara (SQN) SQN merupakan program distribusi hewan qurban oleh Human Initiative yang telah berjalan lebih dari 17 tahun dengan jangkauan di 23 provinsi (aceh-papua) dan 2 negara, yaitu Kenya dan Somalia.
Tujuan program SQN ini diantaranya terjadinya pemerataan distribusi hewan qurban yang selama ini lebih banyak menumpuk di kota agar bias tersalurkan ke wilayah pedesaan yang cenderung tidak banyak orang yg berkurban.
Spesifikasi Hewan: 1. Sapi STANDAR berbobot +/- 210 - 230 kg (berat hidup) 2. Hewan kurban diambil dari peternak lokal, dimana hewan ini disembelih 3. Hewan yang dipilih merupakan hewan yang sudah layak untuk dikurbankan menurut syariat Islam 4. Harga sudah termasuk operasional distribusi ke daerah-daerah yang sudah ditentukan oleh Human Initiative.
Teknis Penyembelihan : Penyembelihan hewan kurban akan dilaksanakan mulai 10 Dzulhijjah 1446 H setelah shalat Idul Adha hingga 13 Dzulhijjah 1446H.
Pengiriman Laporan Kurban : Laporan penyembelihan kurban akan dikirimkan selambat-lambatnya 14 Hari setelah Perayaan Idul Adha
Syarat dan ketentuan: 1. Program ini adalah program QURBAN HARGA SPESIAL 2. Pembeli akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah berkurban 3. Mohon isi data diri pekurban berupa nama, di form keterangan pada saat pembelian hewan kurban. 4. Kesalahan pengisian data diri pekurban akan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI dan TIDAK AKAN melakukan proses refund 5. HI berwenang mengkonversi qurban kambing / domba menjadi 1/7 sapi, untuk tipe hewan A, B dan C 6. HI berwenang memindahkan wilayah distribusi hewan qurban tipe A ke tipe B, atau sebaliknya tanpa konfirmasi