ONLINE CLASS Pelatihan Sertifikasi Mediator Akreditasi Mahkamah Agung Angkatan XXXV
Demi Meningkatkan kualitas pelaksanaan mediasi, khususnya mediasi oleh Mediator non hakim di pengadilan , Mahkamah Agung (MA) menerbitkan kebijakan berupa Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) No. 117/KMA/SK/VI/2018 mengenai Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim.
Sesuai dengan peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, untuk menjalankan fungsinya sebagai mediator, setiap mediator harus mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggaraan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi. Akreditasi lembaga sertifikasi ini dilakukan oleh MA atau tim akreditasi yang ditunjuk oleh MA.
Justitia Training Center sebagai lembaga terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan SK No. 151/KMA/SK/VI/2020 kembali menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Mediator Non Hakim angkatan XVII, pada :
Lulusan Pendidikan dan Sertifikasi Mediator ini dapat menjadi Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri/Agama setempat dan Terdaftar di Mahkamah Agung RI
Pendaftaran & informasi selengkapnya : 0811 1282 112 (Radit)
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI
5.0/ 5.0
100% pembeli merasa puas
1 rating • 0 ulasan
5
(1)100%
4
(0)0%
3
(0)0%
2
(0)0%
1
(0)0%
Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan