Penulis : Dr. Hardiyansyah, M.Si Ukuran : 16 x 23 cm Tebal : xvi + 194 hlm Penerbit : Gava Media Harga : Rp. 45.000
Deskripsi : Sejak diberlakukannya kebijakan otonomi daerah (desentralisasi), banyak terjadi perubahan dalam administrasi dan manajemen kepegawaian, dan perubahan ini membawa implikasi yang sangat luas bagi pelaksanaan tugas aparatur di daerah. Perubahan yang sangat mendasar adalah kewenangan yang diberikan pemerintah kepada kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) yang sangat besar berkenaan dengan pengelolaan kepegawaian di daerah, mulai dari pengangkatan, promosi dalam jabatan, kenaikan pangkat, hingga kepada pemberhentian pegawai. Kewenangan yang besar tersebut diharapkan akan membantu kelancaran keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah, karena sumber daya manusia aparatur (PNS) di daerah merupakan ujung tombak dalam implementasi kebijakan otonomi daerah. Namun demikian kenyataan menunjukkan bahwa setelah lebih dari satu dasawarsa pelaksanaan otonomi daerah, banyak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah, diantaranya adalah pengangkatan tenaga honorer yang terkesan asal-asalan (tidak memiliki standar dan kompetensi), pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan promosi jabatan yang banyak terimplikasi pada praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan pengangkatan pejabat yang tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi (seringkali hanya didasarkan pada keterlibatan seseorang dalam tim sukses pemilihan kepala daerah). Meskipun kepala daerah diberikan kewenangan yang sangat besar terhadap urusan kepegawaian di daerah, namun kewenangan tersebut tidak serta-merta dilakukan dengan serampangan (asal-asalan) dengan melanggar kaidah-kaidah dan norma-norma kepatutan kepegawaian yang selama ini telah diberlakukan, seperti penempatan pegawai sesuai dengan keahliannya (the right man on the right job) yang merupakan kaidah dan prinsip yang berlaku secara universal.