Atur jumlah dan catatan
Stok: Tidak Dijual
Subtotal
-
Qurban Kurban Kambing Biasa
Rp3.450.000
- Kondisi: Baru
- Min. Pemesanan: 1 Buah
- Etalase: Semua Etalase
"Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)." (QS. Al Kautsar: 2)
ALL IN ONE
Hanya dengan satu langkah mudah, Anda sudah dapatkan semuanya tanpa biaya tambahan:
- Kami sembelihkan
- Kami salurkan
- Kami laporkan bukti penyembelihannya
- InsyaAllah pahala full tetap didapat
KAMBING BIASA (STANDAR)
Bobot 27-30 Kg
Rp3,450,000
PENGIRIMAN PRA QURBAN
1. Kwitansi Ziswaf
2. Merchandise Majalah Zakato
PENGIRIMAN PASCA QURBAN
1. Sertifikat Qurban (Link via Nomor Kontak Pequrban)
2. Berita Acara Penyembelihan (Link via Nomor Kontak Pequrban)
MANFAAT QURBAN MELALUI LMI
1. Kualitas Terjamin: Dijamin JANTAN, SYAR'I, HALAL, Harga WAJAR, SEHAT dan KEBERSIHAN TERJAGA
2. Memberdayakan Peternak: Turut berpartisipasi untuk support peternak kecil di desa desa
3. Mudah dan Ringan: Qurban lebih mudah dengan platform marketplace terbaik di Indonesia
4. Akuntabel: Laporan penyembelihan dan distribusi dilengkapi dengan BERITA ACARA PENYEMBELIHAN
5. Tepat Sasaran Penyaluran: DAERAH MISKIN, DAERAH TERPENCIL, DAERAH TERTINGGAL, RAWAN BENCANA, RAWAN GIZI, ATAU RAWAN PANGAN
CATATAN
- Diharapkan menulis nama dan email pequrban pada kolom catatan sebelum melakukan pembayaran
- Daerah penyaluran mengikuti yang sudah ditetapkan oleh LMI
TENTANG LMI ZAKAT OFFICIAL LMI
Zakat Official merupakan branding digital Lembaga Amil Zakat Nasional Lembaga Manajemen Infaq. LMI berdiri pada 1995 dan berkantor pusat di Surabaya. Pada 1996 LMI terlibat langsung dalam penghimpunan dan pendayagunaan. Pada 2005, LMI disahkan sebagai Lembaga Amil Zakat Provinsi berdasar SK Gubernur Jawa Timur Nomor: 451/1702/032/2005.
Berselang satu dekade, pada 2016, LMI dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Pengukuhan status tersebut sesuai dengan SK KEMENAG RI No. 184 Tahun 2016. Lalu di tahun 2021, LMI mendapatkan perpanjangan SK dengan nomor SK KEMENAG RI No. 672 Tahun 2021.
LEGALITAS LAZNAS LMI
1. SK Menteri Hukum dan HAM : AHU-1279.AH.0104 2009
2. SK Badan Wakaf Indonesia 3.3.00231 2019
3. SK Menteri Agama Republik Indonesia No. 672 2021
ALL IN ONE
Hanya dengan satu langkah mudah, Anda sudah dapatkan semuanya tanpa biaya tambahan:
- Kami sembelihkan
- Kami salurkan
- Kami laporkan bukti penyembelihannya
- InsyaAllah pahala full tetap didapat
KAMBING BIASA (STANDAR)
Bobot 27-30 Kg
Rp3,450,000
PENGIRIMAN PRA QURBAN
1. Kwitansi Ziswaf
2. Merchandise Majalah Zakato
PENGIRIMAN PASCA QURBAN
1. Sertifikat Qurban (Link via Nomor Kontak Pequrban)
2. Berita Acara Penyembelihan (Link via Nomor Kontak Pequrban)
MANFAAT QURBAN MELALUI LMI
1. Kualitas Terjamin: Dijamin JANTAN, SYAR'I, HALAL, Harga WAJAR, SEHAT dan KEBERSIHAN TERJAGA
2. Memberdayakan Peternak: Turut berpartisipasi untuk support peternak kecil di desa desa
3. Mudah dan Ringan: Qurban lebih mudah dengan platform marketplace terbaik di Indonesia
4. Akuntabel: Laporan penyembelihan dan distribusi dilengkapi dengan BERITA ACARA PENYEMBELIHAN
5. Tepat Sasaran Penyaluran: DAERAH MISKIN, DAERAH TERPENCIL, DAERAH TERTINGGAL, RAWAN BENCANA, RAWAN GIZI, ATAU RAWAN PANGAN
CATATAN
- Diharapkan menulis nama dan email pequrban pada kolom catatan sebelum melakukan pembayaran
- Daerah penyaluran mengikuti yang sudah ditetapkan oleh LMI
TENTANG LMI ZAKAT OFFICIAL LMI
Zakat Official merupakan branding digital Lembaga Amil Zakat Nasional Lembaga Manajemen Infaq. LMI berdiri pada 1995 dan berkantor pusat di Surabaya. Pada 1996 LMI terlibat langsung dalam penghimpunan dan pendayagunaan. Pada 2005, LMI disahkan sebagai Lembaga Amil Zakat Provinsi berdasar SK Gubernur Jawa Timur Nomor: 451/1702/032/2005.
Berselang satu dekade, pada 2016, LMI dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Pengukuhan status tersebut sesuai dengan SK KEMENAG RI No. 184 Tahun 2016. Lalu di tahun 2021, LMI mendapatkan perpanjangan SK dengan nomor SK KEMENAG RI No. 672 Tahun 2021.
LEGALITAS LAZNAS LMI
1. SK Menteri Hukum dan HAM : AHU-1279.AH.0104 2009
2. SK Badan Wakaf Indonesia 3.3.00231 2019
3. SK Menteri Agama Republik Indonesia No. 672 2021
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI

Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan