Ramadhan adalah bulan penuh rahmat dan kesempatan untuk menyempurnakan ibadah. Bagi sebagian orang, kondisi tertentu membuat puasa tidak dapat dijalankan atau diganti di kemudian hari. Dalam kondisi inilah, Islam memberikan kemudahan melalui fidyah.
Allah SWT berfirman: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan dan tidak memungkinkan untuk menggantinya (qadha), seperti karena sakit menahun, usia lanjut, atau kondisi lain yang dibenarkan secara syariat. Fidyah ditunaikan dengan memberi makan kepada fakir miskin, sebanyak satu porsi makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Melalui program ini, fidyah disalurkan dalam bentuk paket makanan siap santap kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan. Jika fidyah ditunaikan dalam bentuk nominal, maka nilainya disesuaikan dengan harga makanan layak dan bergizi untuk satu kali makan. Dengan menunaikan fidyah, Anda tidak hanya menyempurnakan kewajiban ibadah yang tertunda, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan dan keberkahan bagi sesama di bulan suci Ramadhan.
Harga Paket Fidyah Rp30.000 / kotak makanan (setara 1 hari fidyah) Isi Paket Pengiriman
Kwitansi ZISWAF Merchandise Majalah Zakato
Mari tunaikan hutang puasa Ramadhan dengan menyalurkan fidyah makanan melalui lembaga yang amanah dan terpercaya.
---
Catatan:
Produk ini merupakan voucher sedekah online yang akan disalurkan melalui LAZNAS LMI. Pesanan fidyah yang telah diproses menandakan donasi telah diterima dan akan dicatat secara otomatis untuk disalurkan kepada yang berhak dan membutuhkan. Legalitas LAZNAS LMI:
SK Menteri Agama Republik Indonesia No. 672 Tahun 2021 SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-1279.AH.0104 Tahun 2009