Artinya: "Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (2) (yaitu) orang-orang yang beriman kepada yang gaib, menegakkan shalat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, (3)." (Q.S Al-Baqarah: 2-3).
Silahkan disesuaikan dengan kebutuhan nominal para sobat zakat
Peruntukan dana Zakat yang terkumpul : 1. Fakir 2. Miskin 3. Amil 4. Muallaf 5. Riqab 6. Gharim 7. Fi Sabilillah 8. Ibnu Sabil
Tentang Zakato / LMI :
Zakato merupakan branding digital Lembaga Amil Zakat Nasional Lembaga Managemen Infaq. LMI berdiri pada 1995 dan berkantor pusat di Surabaya. Pada 1996 LMI terlibat langsung dalam penghimpunan dan pendayagunaan. Pada 2005, LMI disahkan sebagai Lembaga Amil Zakat Provinsi berdasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 451/1702/032/2005. Berselang satu dekade, pada 2016 LMI dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas). Pengukuhan status tersebut sesuai dengan SK KEMENAG RI No. 184 tahun 2016. Lalu ditahun 2021 Laznas LMI mendapatkan perpanjangan SK dengan nomor SK KEMENAG RI No.672 tahun 2021.
Legalitas LMI / Zakato: 1. SK Menteri Agama Republik Indonesia No 672 Tahun 2021 2. SK Badan Wakaf Indonesia 3.3.00231 Tahun 2019 3. SK Menteri Hukum dan HAM : AHU-1279.AH.0104 Tahun 2009
Contact us : Hotline Ziswaf LAZNAS LMI 0811 3224 0606
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI
5.0/ 5.0
100% pembeli merasa puas
17 rating • 0 ulasan
5
(17)100%
4
(0)0%
3
(0)0%
2
(0)0%
1
(0)0%
Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan