Gerakan studi hukum kritis telah meruntuhkan gagasan sentral pemikiran hukum modern dan menggantinya dengan sebuah konsepsi hukum baru. Konsepsi ini mencakup pandangan tentang masyarakat dan landasan bagi praktik politik.
Apa yang hendak saya tawarkan di sini lebih berupa usulan daripada penjelasan. Tetapi usulan tersebut dikembangkan dengan mengikuti alur yang telah dirintis oleh salah satu gagasan yang dengan baik telah menepis berbagai kekangan terhadap wawasan teoretis dan upaya transformatif yang selama ini banyak dirasakan dan membingungkan. (Lihat catatan bibliografis).
Perkembangan awalnya sendiri memang terasa kurang menjanjikan. Kajian hukum kritis muncul dari tradisi golongan kiri di dalam praktik dan pemikiran hukum modern. Ada dua fokus pokok yang menandai tradisi ini.