Atur jumlah dan catatan
Stok Total: Sisa 1
Subtotal
Rp148.000
MENGUNGKAP KESALAHAN DAN KEKHILAFAN HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA
Rp148.000
- Kondisi: Baru
- Min. Pemesanan: 1 Buah
- Etalase: Hukum
Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.
“Seharusnya baik dakwaan maupun putusan pengadilan di dalam Tingkat Kasasi mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa adalah penyelenggara negara yang melakukan tugas dan wewenangnya memberikan izin alih hak milik lahan sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah dan tidak memenuhi unsur mens-rea dan actus reus sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 11 dan Pasal 12b UU Nomor 20 tahun 2001. Penerapan ketentuan Pasal 12 b UU Nomor 20 Tahun 2001 jelas dipaksakan yang bertentangan dengan prinsip “fair trial” dan Praduga tak bersalah (Presumption of Innocence).”
Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.
“Bupati mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Keputusan dalam perkara aquo tersebut, karena didasarkan oleh adanya atribusi kewenangan yang dimilikinya dan tidak adanya larangan untuk melakukan penerbitan Keputusan tersebut. Tindakan administrasi yang dilakukan oleh terpidana tidak mengandung pelanggaran kewenangan, karena dilakukan justru berdasar kewenangan umum yang dimilikinya.”
Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
“Terbuktinya unsur “menerima hadiah” dalam Putusan Pengadilan Tingkat pertama, banding dan kasasi adalah tidak tepat. Fakta-fakta yang berkaitan dengan proses bisnis dan keperdataan seperti fee, deviden, hutang piutang, dll ditarik seolah-olah sebagai keterpenuhan/terbuktinya unsur “menerima hadiah”. Hal ini lebih merupakan konstruksi/pemaksaan dari JPU yang diterima oleh hakim pada ketiga tingkat pengadilan”
Penulis: Prof. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D; Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H.; Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H.; Dr. Mudzakkir, S.H., M.H; Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.; Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.; Dr. Nurjihad, S.H., M.H.; Karina Dwi Nugrahati Putri S.H., LL.M., M.Dev. Prac. (Adv); Ratna Hartanto, S.H.,LL.M.
ISBN: 978-623-08-1505-8
Halaman: 338
Ukuran: 15 x 23 cm
Tahun Terbit: 2025
“Seharusnya baik dakwaan maupun putusan pengadilan di dalam Tingkat Kasasi mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa adalah penyelenggara negara yang melakukan tugas dan wewenangnya memberikan izin alih hak milik lahan sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah dan tidak memenuhi unsur mens-rea dan actus reus sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 11 dan Pasal 12b UU Nomor 20 tahun 2001. Penerapan ketentuan Pasal 12 b UU Nomor 20 Tahun 2001 jelas dipaksakan yang bertentangan dengan prinsip “fair trial” dan Praduga tak bersalah (Presumption of Innocence).”
Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.
“Bupati mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Keputusan dalam perkara aquo tersebut, karena didasarkan oleh adanya atribusi kewenangan yang dimilikinya dan tidak adanya larangan untuk melakukan penerbitan Keputusan tersebut. Tindakan administrasi yang dilakukan oleh terpidana tidak mengandung pelanggaran kewenangan, karena dilakukan justru berdasar kewenangan umum yang dimilikinya.”
Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
“Terbuktinya unsur “menerima hadiah” dalam Putusan Pengadilan Tingkat pertama, banding dan kasasi adalah tidak tepat. Fakta-fakta yang berkaitan dengan proses bisnis dan keperdataan seperti fee, deviden, hutang piutang, dll ditarik seolah-olah sebagai keterpenuhan/terbuktinya unsur “menerima hadiah”. Hal ini lebih merupakan konstruksi/pemaksaan dari JPU yang diterima oleh hakim pada ketiga tingkat pengadilan”
Penulis: Prof. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D; Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H.; Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H.; Dr. Mudzakkir, S.H., M.H; Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.; Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.; Dr. Nurjihad, S.H., M.H.; Karina Dwi Nugrahati Putri S.H., LL.M., M.Dev. Prac. (Adv); Ratna Hartanto, S.H.,LL.M.
ISBN: 978-623-08-1505-8
Halaman: 338
Ukuran: 15 x 23 cm
Tahun Terbit: 2025
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI

Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan