Atur jumlah dan catatan
Stok Total: 100000
Subtotal
Rp45.000
Merampas Aset Koruptor: Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Rp45.000
- Kondisi: Baru
- Min. Pemesanan: 1 Buah
- Etalase: Ekonomi-Politik
Judul: Merampas Aset Koruptor: Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Penulis: DR. Muhammad Yusuf
Penerbit: Kompas
Terbit: 6/6/2014
ISBN: 978-979-709-703-5
Praktik korupsi di Indonesia sudah merajalela bagaikan gurita. Sebagian pelakunya berhasil dipenjarakan, tapi sebagian lagi masih bisa lolos. Hukuman fisik saja tidak membuat para koruptor kapok. Apa yang harus dilakukan agar tercipta efek jera?
Praktik korupsi menyebabkan rusaknya semua sistem dan sendi kehidupan bernegara. Korupsi dan lemahnya penegakan hukum juga jadi penghambat pembangunan dan memperparah kemiskinan jutaan rakyat Indonesia. Bagaimana sebaiknya korupsi diberantas? Hukuman macam apa yang dapat menimbulkan efek jera bagi para koruptor?
Muhammad Yusuf, Kepala PPATK yang berpengalaman 20 tahun sebagai jaksa menawarkan solusi pemberantasan korupsi melalui tindakan perampasan aset. Tersangka pelaku korupsi tak perlu dituntut secara pidana. Penegakan hukum cukup dilakukan dengan melakukan penelusuran harta kekayaan yang dimiliki tersangka, yang lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan dalam upaya mengembalikan harta negara.
Penulis: DR. Muhammad Yusuf
Penerbit: Kompas
Terbit: 6/6/2014
ISBN: 978-979-709-703-5
Praktik korupsi di Indonesia sudah merajalela bagaikan gurita. Sebagian pelakunya berhasil dipenjarakan, tapi sebagian lagi masih bisa lolos. Hukuman fisik saja tidak membuat para koruptor kapok. Apa yang harus dilakukan agar tercipta efek jera?
Praktik korupsi menyebabkan rusaknya semua sistem dan sendi kehidupan bernegara. Korupsi dan lemahnya penegakan hukum juga jadi penghambat pembangunan dan memperparah kemiskinan jutaan rakyat Indonesia. Bagaimana sebaiknya korupsi diberantas? Hukuman macam apa yang dapat menimbulkan efek jera bagi para koruptor?
Muhammad Yusuf, Kepala PPATK yang berpengalaman 20 tahun sebagai jaksa menawarkan solusi pemberantasan korupsi melalui tindakan perampasan aset. Tersangka pelaku korupsi tak perlu dituntut secara pidana. Penegakan hukum cukup dilakukan dengan melakukan penelusuran harta kekayaan yang dimiliki tersangka, yang lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan dalam upaya mengembalikan harta negara.
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI

Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan