Saat ini Indonesia telah memiliki dasar hukum yang baru mengenai penerapan restorative justice pada dunia peradilan antara lain berupa Surat Edaran Nomor: Se/ 8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Dengan adanya dasar hukum tersebut, diharapkan masyarakat akan mendapatkan keadilan yang substansial yaitu pulihnya kerugian korban. Buku ini cukup komplit membahas tentang penerapan restorative justice dan dasar-dasar hukum yang baru mengenai penerapan restorative justice antara lain berupa Surat Edaran Nomor: Se/ 8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana di tingkat Penyelidikan dan Penyidikan, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di tingkat penuntutan Kejaksaan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 di tingkat Pengadilan. Dengan demikian peradilan diharapkan dapat efektif dan efisien.