Download Tokopedia App
Tentang TokopediaMulai Berjualan PromoTokopedia Care
tokopedia-logo
Kategori
Atur jumlah dan catatan

Stok Total: 82

Subtotal

Rp125.000

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Rp125.000
  • Kondisi: Baru
  • Min. Pemesanan: 1 Buah
  • Etalase: Hukum
Judul : Pertanggungjawaban Atas Kerugian Keuangan Negara Dalam Perspektif Hukum Administrasi, Perdata/Bisnis & Pidana/Korupsi
Ukuran : 14cmx20,5cm
Sampul : Art Carton 260gr + Laminating Glossy
Isi : HVS 80gr
Kerugian negara dan kerugian keuangan negara adalah 2 (dua) istilah yang berbeda makna dan pengertiannya. Kerugian negara meliputi (inheren) dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian. Sedangkan kerugian keuangan negara dimaknai terpisah dengan perbuatan melawan hukum yakni nominal angka kerugian yang dialami oleh negara/daerah, baik dalam bentuk uang, surat berharga ataupun barang.

Kerugian keuangan negara pada prinsipnya berada dalam dimensi hukum administrasi, selanjutnya “dapat berubah” masuk ke dimensi hukum perdata/bisnis dan/atau dimensi hukum pidana/korupsi sebagaimana misalnya, pengadaan barang/jasa pemerintah. Perubahan domain hukum membawa konsekuensi penyesuaian terhadap mekanisme penanganan dan bentuk pertanggungjawabannya, apakah pertanggungjawaban berupa sanksi administrasi, perdata atau pidana.

Perubahan domain hukum disebabkan oleh perubahan sifat melawan hukumnya dan memenuhi ruang lingkup suatu domain hukum. Kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara merupakan domain hukum administrasi (Pasal 20 ayat 2 huruf c UU Administrasi Pemerintahan). Domain hukum administrasi ini dapat berubah menjadi domain hukum pidana bilamana kesalahan administrasi dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan terhadap diskresi sengaja dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan/memperkaya diri, orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor). Karenanya, unsur dengan tujuan untuk menguntungkan/memperkaya diri, orang lain atau korporasi merupakan inti delik (bestandeel delict)/unsur penentu kesalahan yang mengarah pada pertanggungjawaban pidana, unsur ini juga menunjukkan adanya maksud jahat (mens rea) dari subjek hukum.

Ada masalah dengan produk ini?

ULASAN PEMBELI

4.9/ 5.0

100% pembeli merasa puas

10 rating • 1 ulasan

5(9)90%
4(1)10%
3(0)0%
2(0)0%
1(0)0%