Judul/Title: Manhaj Bernegara dalam Haji Penulis/Author: Muhammad Rasuli Jamil Penerbit/Publisher: Media Madania Edisi/Edition: 2011 Halaman/Pages: 236
Butuh pisau pemikiran yang tajam untuk bisa menemukan pola-pola sejarah masa lampau. Penulis buku ini menyebutnya sebagai pisau pengrajin untuk interpretasi (tafsir) dalam mendesain satu ukiran, pisau bedah, untuk alat analisa mengenai aktifitas keagamaan (Islam) sebagai alat ukur: apakah suatu gerakan Islam (harakah) masih pada jalan yang tepat (on the track) atau telah terjadi penyimpangan (distorsi) dan pisau kombat untuk propaganda (dakwah) menghadapi lawan politik dan ideologi.
Pisau yang digunakannya itu adalah pisau Ilahi pisau wahyu yang tidak begitu lazim digunakan bahkan tidak pernah digunakan oleh sejarawan-sejarawan pada umumnya. Penulis menyebutnya dengan metode 3 M, 3 marhalah atau manhaj atau metode yaitu marhalah Iman, marhalah Hijrah dan marhalah Jihad. Metode 3M ini bisa berfungsi sebagai metode penulisan sejarah, juga untuk menganalisa serta menilai perjalanan ide dan proses Islam dalam bernegara.
Dari kajian lebih lanjut, ditemukan benang merah yang menghubungkan 3M dalam proses perjalanan Islam bernegara di Indonesia, yang diwakili dan direpresentasikan oleh kehadiran serta kiprah tiga tokoh yang menjadi pelopor dalam setiap marhalahnya, yaitu: Haji Samanhudi, Haji Omar Said (HOS) Cokroaminoto, dan Sekarmaji Marijan (SM) Kartosuwiryo.
Apakah 3M tersebut dapat dijadikan sebagai metode bernegara, metode sejarah, metode berdakwah, dan metode analisa yang berkaitan dengan politik Islam atau Islam bernegara? Tema inilah yang menjadi inti kesimpulan dalam buku ini, untuk menjadi bahan kajian lebih lanjut sebagai bagian dari upaya menjalankan Syariat Islam yang rahmatan lil alamin (rahmat bagi sekalian alam).