Download Tokopedia App
Tentang TokopediaMulai Berjualan PromoTokopedia Care
tokopedia-logo
Kategori
Beli Lokal
Atur jumlah dan catatan

Stok Total: 212

harga sebelum diskonRp129.000

Subtotal

Rp76.500

[Mizan] Buku Agama Fiqih Praktis Panduan Lengkap Muamalah Hc - Muhammad Baqir

Rp76.500
diskon 41%
Harga sebelum diskon Rp129.000
  • Kondisi: Baru
  • Min. Pemesanan: 1 Buah
  • Etalase: Buku Agama dan Spiritual
**Klaim kekurangan dan kerusakan wajid disertai video unboxing paket. Tanpa menyertakan video unboxing, mohon maaf klaim tidak dapat diterima. Terima kasih**

Buku Original Mizan Grup

Buku ini adalah lanjutan dari Panduan Lengkap Ibadah Menurut Al-Quran, Al-Sunnah dan Pendapat Para Ulama, yang alhamdulillah telah mendapat sambutan cukup menggembirakan sehingga mengalami beberapa cetak ulang. Jika buku pertama membahas tentang hukum dan persyaratan seputar ibadah ritual sehari-hari seperti shalat, puasa, zakat, dan haji, maka buku kedua ini membahas tentang dua topik utama:
1. Persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pembentukan keluarga, dari pernikahan, hak serta kewajiban suami istri, sampai perceraian dan sebagainya, dan
2. Faraidh (tata cara pembagian harta warisan).

Semua itu, seperti juga dalam buku pertama, disajikan dengan bahasa populer, lugas, dan aktual sehingga memudahkan pemahamannya, bahkan bagi orang awam sekalipun yang tidak biasa membaca buku-buku fiqih.

Dengan berupaya sungguh-sungguh menghimpun hasil ijtihad dari para imam dan tokoh fiqih yang terdahulu maupun yang kontemporer dalam wadah keterbukaan dan kelapangan, buku ini berupaya membuka jalan keringanan dan kemudahan dalam pelaksanaan ajaran-ajaran agama Islam, khususnya dalam upaya pembentukan keluarga yang sehat lahir-batin, bahagia, sejahtera, harmonis, dan optimistis.

Buku ini juga berupaya menanggapi keluhan sebagai kaum Muslimah seolah-olah hukum Islam tidak menghargai perempuan dan lebih memihak atau memebangkan laki-laki dalam berbagai hal, misalnya saja tentang ditetapkannya suami sebagai pemimpin dalam keluarga. Mengapa harus suami bukan istri yang menjadi kepala keluarga? Atau, Mengapa laki-laki boleh beristrikan lebih dari satu orang istri, sedangkan perempuan hanya boleh bersuamikan satu orang laki-laki saja? atau, Mengapa bagian warisan untuk peremouan hanya separuh bagian laki-laki?

Ada masalah dengan produk ini?

ULASAN PEMBELI

4.9/ 5.0

100% pembeli merasa puas

14 rating • 2 ulasan

5(13)92.86%
4(1)7.14%
3(0)0%
2(0)0%
1(0)0%