Tunjuk Silang adalah sarana bantu penemuan kembali untuk menunjukkan adanya arsip yang memiliki hubungan antara arsip yang satu dengan arsip yang lain atau yang memiliki nama berbeda tetapi memiliki pengertian yang sama atau untuk menunjukkan tempat penyimpanan yang berbeda karena bentuknya yang harus disimpan terpisah. [Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis]
Dimensi Kartu/Formulir Tunjuk Silang Arsip/Dokumen : 1. Ukuran : 34cm x 23.5cm 2. 1 paket berisi 15lembar 3. Tabel di sablon 4. Bahan karton duplek 5. Warna sesuai foto.
Tunjuk silang, digunakan apabila: a. Arsip memiliki informasi lebih dari satu pelaksanaan fungsi. b. Arsip memiliki keterkaitan informasi dengan berkas lainnya yang berbeda media seperti : peta, CD, Foto, Film, dan media lain; dan c. Terjadi perubahan nama orang atau pegawai atau lembaga.