HAPUSNYA HAK MENUNTUT DAN MENJALANKAN PIDANA Terwujudnya Suatu Tindak Pidana Tidak Selalu Dijatuhkan Pidana Terhadap Pembuatnya. Undang-Undang Telah Memberikan Dasar Dasar Yang Meniadakan Pidana. Adanya Aturan Ini Membuktikan Bahwa Uu Memisahkan Antara Tindak Pidana Dengan Si Pembuatnya. Dilihat Dari Sudut Sumbernya, Dasar-Dasar Yang Meniadakan Pidana Ada Dua Macam, Yakni Yang Berasal Dari Undang-Undang Dan Yang Berasal Dari Luar Undang-Undang. Buku Ini Memaparkan Syarat Dan Kondisi Yang Menyebabkan Hapusnya Penuntutan Pidana. Selain Itu, Membahas Kewenangan Penghentian Penuntutan Dan Alasan-Alasan Hapusnya Penuntutan Pengarang: Dr. Afitra, Sh., Mh Penerbit: Raih Asa Sukses Cover Type: Soft Cover Bahasa: Indonesia Panjang: 21cm Lebar: 15cm Tinggi: 1cm Silahkan chat kami untuk memastikan ketersediaan varian, warna, motif yg ada atau pertanyaan lainnya. Layanan pengiriman same day amp; instant max jam 3 sore dan jam buka toko ada di info toko. Ukuran/dimensi yang ditampilkan dalam deskripsi bisa merupakan dimensi produk dengan kemasan atau tanpa kemasan. Barang yg sdh dikirim tdk bisa dikembalikan.