Seri detik-detik khusus karya Drs. P. A. F. Lamintang, S.H. ini membahas secara komprehensif kejahatan dalam Buku II KUHP, khususnya kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi sampai ke unsur-unsurnya. Tindak pidana jabatan adalah sejumlah tindak pidana tertentu, yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat sebagai pegawai negeri.
Pokok bahasan dalam buku ini meliputi:
Pengertian Tindak Pidana Jabatan. Kejahatan-Kejahatan Jabatan. Kejahatan-Kejahatan Jabatan menurut KUHP yang Membuat Pelakunya Dapat Dipidana karena Bersalah Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa Ketentuan Pidana dalam KUHP yang diatur Secara Lebih Khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.