Bertitik tolak dari ketentuan pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatan menganut sistem terbuka (asas kebebesan kontrak), artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Kekuatan mengikat ini tidak bersumberkan dari kebebasan para pihak yang membuatnya, melainkan atas dasar ketentuan undang-undang (Pasal 1320 KUH Perdata).