Buku ini sebagai alternatif baru memahami "irisan" antara kejahatan dan kebijakan penanggulangannya dengan menggunakan hukum pidana. Buku ini salah satu di antara referensi yang telah dipublikasi oleh penulis lainnya yang memiliki perhatian khusus terhadap "irisan-irisan" tersebut sehingga tidak berlebihan jika buku ini menjadi rujukan dan memperkaya khazanah kriminologi (sebagai suatu disiplin ilmu) yang terusberkembang, baik di ranah akademik maupun praktis.