Melalui instrumen hukum, diupayakan perilaku melanggar hukum di upayakan perilaku melanggar hukum di tanggulangi secara preventif dan represif. mengajukan ke sidang pengadilan bagi pelaku tindak pidana. buku ini membahas secara khusus dan mendetail tentang pidana, jenis-jenis pidana, tindakan dan mekanisme penjatuhan pidana serta serta pemindahan, sekaligus paparan tentang peran penegak huku.
Penguasaan penulis buku ini akan materi hukum yang memang menjadi dunia yang di gelutinya tidak perlu di raguakan lagi kemempuannya. Hal itu telah terbukti, buah pikiran dan ide-idenya dalam bidang hukum di tuangkan dalam buku delik-delik terhadap pemeriksaan dan peradilan di bidang perpajakan (1991); implementasi kekuasaan kehakiman Republik Indonesia (1992); Penelitian Hukum dalam praktek (1996) dan sistem pembuktian dalam peradilan Indonesia (1996)