Sinar Grafika - Perbandingan Hukum Pembuktian Pidana di Negara Civil Law & Common Law
Rp84.000
diskon 20%
Harga sebelum diskon Rp105.000
Pembuktian sebagai titik sentral dalam pemeriksaan perkara di pengadilan. Sebab, melalui tahapan pembuktian, terjadi suatu proses, cara, dan perbuatan membuktikan untuk menunjukkan benar atau salahnya terdakwa terhadap suatu perkara pidana. Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum oleh hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan.
Buku ini menyajikan perbandingan hukum pembuktian pidana di negara civil law dan common law. Perbandinganya meliputi model dan sistem pidana, proses permeriksaan perkara, sistem pembuktian, alat dan barang bukti, keterangan saksi dan ahli, bukti surat, serta keterangan terdakwa.