Judul : Undang-Undang Lengkap tentang Penegak Hukum Advokat Hakim jaksa Polisi Cetakan ke I - 2004 Kertas HVS 252 halaman Buku Original Kondisi buku ADA CACAT cover bagian belakang/ kelipat
Kita sering mendengar dan atau baca tentang Catur Wangsa alias Empat Pilar Penegak Hukum, yaitu Hakim, Jaksa, Polisi dan Pengacara (atau yang sekarang secara yuridis formal disebut Advokat) Akan tetapi dari mana kita tahu bahwa mereka adalah Penegak Hukum, atau dengan kata lain apa dasar hukum yang dipakai untuk menyebutnya demikian? Buku ini adalah kumpulan atau himpunan tentang undang-undang yang mengatur tentang keempat penegak hukum tersebut. Seteleh Republik ini lahir undang-undang yang paling tua atau lama yang mengatur tentang penegak hukum adalah Undang-Undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1961 yang lahir pada bulan juni 1961 diikuti oleh Undang-Undang Nomor 15 tahun yang sama tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 30 Juni 1961. Selanjutnya, pada tahun 1964 dikeluarkan Undang-Undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 19 Tahun 1964. Terakhir yang paling bungsu adalah Undang-Undang tentang Advokat pada tahun 2003 yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.