- Home
- Buku
- Sosial Politik
- Buku Politik
Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2019






Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2019
Terjual 8
rating 5 (5 ulasan)
Rp37.500
Detail
- Kondisi: Baru
- Berat: 250 Gram
- Waktu Preorder: 10 Hari
- Kategori: Buku Politik
- Etalase: Buku
Buku ini mengulas perjalanan sistem pemilu di Indonesia sejak pertama digelar pada tahun 1955 hingga 2019. Fokus ulasannya kepada sistem pemilu legislatif, antara proporsional terbuka atau tertutup. Penulis menganggap inilah titik krusial setiap perhelatan pemilu legislatif.
Menggunakan metode penelitian sosio legal, pembahasan diperkuat dengan UU Pemilu di setiap pemilu, 6 Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu, dan wawancara dengan perwakilan fraksi-fraksi di DPR. Buku ini juga menganalisis kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai implikasi sistem proporional terbuka yang kacau.
Hasil analisis buku setebal 190 ini menunjukkan bahwa sistem proporsional dalam pemilu 1955 yang paling ideal. Penulis juga merumuskan bagaimana idealnya sistem pemilu legislatif jika disandingkan dengan pemilu serentak. Penyempurnaan ini meliputi; ambang batas parlemen 5-7 persen, multi partai sederhana, proporsional tertutup, demokrasi yang bertanggung jawab, dan koalisi parpol bersama capres-cawapres tidak bubar pascapemilu. Ada pengingkaran kedaulatan rakyat dan pelanggaran unsur etika-moral dalam teori pluralisme hukum, jika pascapemilu koalisi gagasan bubar menjadi koalisi kekuasaan.
Seluruh rumusan ideal sistem pemilu itu lebih tepat direkonstruksi melalui jalur constitusional review di Mahkamah Konstitusi, bukan jalur politik hukum. Alasannya, MK terbukti efektif merekonstruksi hukum pemilu dan juga sistem pemilu. Ini terlihat dari dua putusannya di bidang pembaharuan pemilu, Pertama, putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 yang membentuk norma pemilu serentak mulai tahun 2019. Kedua, putusan Nomor 22-24/PUU-VII/2008 yang mengubah penetuan kursi dari nomor urut saat pemilu 2004 menjadi peraih suara terbanyak sejak pemilu 2009.
Penulis :
Muhammad Nizar Kherid lahir di Sumenep, 18 Februari 1989. Ia adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (20072012) dan Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (20182019).
Menggunakan metode penelitian sosio legal, pembahasan diperkuat dengan UU Pemilu di setiap pemilu, 6 Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu, dan wawancara dengan perwakilan fraksi-fraksi di DPR. Buku ini juga menganalisis kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai implikasi sistem proporional terbuka yang kacau.
Hasil analisis buku setebal 190 ini menunjukkan bahwa sistem proporsional dalam pemilu 1955 yang paling ideal. Penulis juga merumuskan bagaimana idealnya sistem pemilu legislatif jika disandingkan dengan pemilu serentak. Penyempurnaan ini meliputi; ambang batas parlemen 5-7 persen, multi partai sederhana, proporsional tertutup, demokrasi yang bertanggung jawab, dan koalisi parpol bersama capres-cawapres tidak bubar pascapemilu. Ada pengingkaran kedaulatan rakyat dan pelanggaran unsur etika-moral dalam teori pluralisme hukum, jika pascapemilu koalisi gagasan bubar menjadi koalisi kekuasaan.
Seluruh rumusan ideal sistem pemilu itu lebih tepat direkonstruksi melalui jalur constitusional review di Mahkamah Konstitusi, bukan jalur politik hukum. Alasannya, MK terbukti efektif merekonstruksi hukum pemilu dan juga sistem pemilu. Ini terlihat dari dua putusannya di bidang pembaharuan pemilu, Pertama, putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 yang membentuk norma pemilu serentak mulai tahun 2019. Kedua, putusan Nomor 22-24/PUU-VII/2008 yang mengubah penetuan kursi dari nomor urut saat pemilu 2004 menjadi peraih suara terbanyak sejak pemilu 2009.
Penulis :
Muhammad Nizar Kherid lahir di Sumenep, 18 Februari 1989. Ia adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (20072012) dan Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (20182019).

Rayyana Komunikasindo
Online 1 hari lalu4.9rata-rata ulasan
± 5 jampesanan diproses
Penawaran Lainnya
Paylater & Cicilan
Beli sekarang, bayar akhir bulan atau 30 hari lagi
Ada masalah dengan produk ini?
Ulasan(5)
Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2019