Download Tokopedia App
Tentang TokopediaMulai Berjualan PromoTokopedia Care
tokopedia-logo
Kategori
Atur jumlah dan catatan

Stok Total: Sisa 3

Subtotal

Rp37.500

KEBEBASAN BERKONTRAK & PACTA SUNT SERVANDA VS ITIKAD BAIK / RIDWAN

Rp37.500
  • Kondisi: Baru
  • Min. Pemesanan: 1 Buah
  • Etalase: HUKUM & PEMERINTAHAN
Prof. Ridwan Khairandy mengamati bahwa seringkali pengadilan menghadapi dilema
antara memegang teguh asas kebebasan berkontrak bersama yang menerapkan asas
facta sunt servanda dengan asas kepatutan atau itikad baik. Yurisprudensi
menunjukkan adanya ketidak konsistenan pengadilan dalam mengambil sikap terhadap
asas tersebut. Sebagian putusan memegang teguh asas kebebasan dan asas facta
sunt servanda, tanpa memperhatikan adil tidaknya kontrak yang bersangkutan,
tetapi ada pula hakim yang mengambil sikap untuk lebih mengkedepankan asas
iktikad baik dalam putusannya. Terdapat lima hal penting yang disampaikan Prof.
Ridwan Khairandy dalam penelitian yang telah dilakukannya, Pertama, keberadaan
asas kebebasan berkontrak tidak dapat dilepaskan dari pengaruh aliran filsafat
politik dan ekonomi liberal yang berkembang pada abad kedelapanbelas dan
kesembilanbelas. Kedua, sebagai akibat dari pengaruh paradigma kebebasan
berkontrak di atas, terjadi sakralisasi otonomi individu dalam kontrak. Ketiga,
belakangan terbukti bahwa kebebasan berkontrak mengalami banyak kelemahan dan
kritik .Keempat, pengertian iktikad baik memiliki dua dimensi yakni dimensi
subjektif, yang berarti iktikad baik mengarah kepada makna kejujuran. Dimensi
yang kedua adalah dimensi yang memaknai iktikad baik sebagai kepantasan dan
kepatutan atau keadilan. Yang terakhir menurut Prof. Ridwan Khairandy, hakim
bukanlah mulut undang-undang atau mulut hukum positif pada umumnya, hakim pun
tidak sekedar menerapkan bunyi suatu perjanjian yang merupakan undang-undang
bagi para pihak yang membuatnya melainkan merupakan mulut kepatutan, keadilan,
kepentingan umum, dan ketertiban umum. Apabila penerapan hukum bertentangan
dengan prinsip di atas, maka hakim harus memilih kepatutan, keadilan,
kepentingan umum, dan ketertiban umum, pungkasnya. Buku yang kami jual adalah 100%original. Reseller dan dropship welcome.

Ada masalah dengan produk ini?

ULASAN PEMBELI

4.9/ 5.0

100% pembeli merasa puas

18 rating • 5 ulasan

5(16)88.89%
4(2)11.11%
3(0)0%
2(0)0%
1(0)0%