Hukum Shalat Jenazah Hukum menshalati jenazah Muslim adalah fardhu kifayah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala, “Dan janganlah engkau (wahai Muhammad) menshalatkan orang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya. Dan janganlah engkau berdiri (mendo’akan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka itu mati dalam keadaan fasik.” (At-Taubah: 84) Larangan Allah Subhaanahu wa Ta’aala untuk menshalati orang-orang mukmin merupakan sesuatu yang disyari’atkan, dan memang demikian adanya. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullah berkata, “Shalat Jenazah merupakan fardhu kifayah. Hal ini berdasarkan pada perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk mengerjakan shalat jenazah melalui beberapa hadits, di antaranya, Hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani Radhiyallaahu Anhu, disebutkan bahwa ada seorang laki-laki dari kaum Muslimin yang meninggal di saat perang Khaibar. Hal itu pun diceritakan kepada Rasulullah Shallallaahu Alaihi wa Sallam lalu beliau bersabda, “Shalatilah teman kalian itu!”
Penulis : Kompilasi 3 Ulama Besar : Syaikh Abdul Aziz Bin Baz, Syaikh Albani, Syaikh Utsaimin Penerbit : Media Tarbiyah Ukuran: 17 x 25 cm Halaman: 420 HARD COVER