Buku ini hadir untuk mengajak pembaca mempelajari dan memahami perlindungan kekayaan intelektual melalui optik hukum. Diuraikan secara sistematis, runut, dan utuh kedelapan ranting kekayaan intelektual, yang meliputi hak cipta dan hak terkait, merek, indikasi geografis, paten, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman. Terdapat tujuh perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual yang menjadi sumber inspirasi dalam penyusunan buku ini sebagai perwujudan komitmen Indonesia menerapkan berbagai perjanjian internasional kekayaan intelektual. Ranting kekayaan intelektual yang uraikan dalam buku ini dikaji secara teoretis dan normatif, agar sajiannya bersifat ilmiah dan sesuai berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI
5.0/ 5.0
100% pembeli merasa puas
1 rating • 0 ulasan
5
(1)100%
4
(0)0%
3
(0)0%
2
(0)0%
1
(0)0%
Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan