Atur jumlah dan catatan
Stok Total: Sisa 1
Subtotal
Rp105.000
BUKU PERLINDUNGAN PRIVACY DI ERA NEW NORMAL ORIGINAL
Rp105.000
- Kondisi: Baru
- Min. Pemesanan: 1 Buah
- Etalase: Semua Etalase
PERLINDUNGAN PRIVACY
Kondisi: Produk baru
Kode Buku : RF.HKM.219
Dr. ENDAH DEWI NAWANGSASI SUKARTON, S.H., M.H.
16 X 24, 176 hlm
isi HVS 70 gr, sampul ArtCarton 230 gr
Cetakan I : Mei 2022
ISBN : 9786236232316
Globalisasi dan pandemi Covid mengantar kita pada kehidupan yang serba digital serta menjelma menjadi gaya hidup berteknologi (new normal digital lifestyle). Dunia maya merupakan intervensi dari pada tangan yang tak terlihat, membentuk arsitektur yang sangat berbeda dengan arsitektur sistem yang ada saat awal kelahiran dunia maya. Hal ini menjadikannya sangat rentan akan bocornya data privasi di ruang cyber. Negara memiliki kewajiban melindungi hak privasi warga negaranya, tetapi negara sebagai subjek hukum publik juga memiliki data privasi atau rahasia (arsip kenegaraan) yang dimilikinya yang wajib terlindungi secara konstitusional. Privasi adalah HAM, hak yang paling asasi, fundamental, dan otonom, yakni dignity, freedom, dan reputation yang wajib secara konstitusional untuk dilindungi.
Melalui buku "Perlindungan Privacy di Era New Normal Digital Lifestyle Terkait Cyber Power", dapat dipahami terobosan serta penemuan hukum atas perlindungan hak diri pribadi (privacy) dalam perspektif cyber law dalam menghadapi arus serangan kekuatan cyber (cyber power).
Kondisi: Produk baru
Kode Buku : RF.HKM.219
Dr. ENDAH DEWI NAWANGSASI SUKARTON, S.H., M.H.
16 X 24, 176 hlm
isi HVS 70 gr, sampul ArtCarton 230 gr
Cetakan I : Mei 2022
ISBN : 9786236232316
Globalisasi dan pandemi Covid mengantar kita pada kehidupan yang serba digital serta menjelma menjadi gaya hidup berteknologi (new normal digital lifestyle). Dunia maya merupakan intervensi dari pada tangan yang tak terlihat, membentuk arsitektur yang sangat berbeda dengan arsitektur sistem yang ada saat awal kelahiran dunia maya. Hal ini menjadikannya sangat rentan akan bocornya data privasi di ruang cyber. Negara memiliki kewajiban melindungi hak privasi warga negaranya, tetapi negara sebagai subjek hukum publik juga memiliki data privasi atau rahasia (arsip kenegaraan) yang dimilikinya yang wajib terlindungi secara konstitusional. Privasi adalah HAM, hak yang paling asasi, fundamental, dan otonom, yakni dignity, freedom, dan reputation yang wajib secara konstitusional untuk dilindungi.
Melalui buku "Perlindungan Privacy di Era New Normal Digital Lifestyle Terkait Cyber Power", dapat dipahami terobosan serta penemuan hukum atas perlindungan hak diri pribadi (privacy) dalam perspektif cyber law dalam menghadapi arus serangan kekuatan cyber (cyber power).
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI

Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan