Kotak P3K (Jenis kotak C standard), merupakan kotak P3K untuk 100 orang karyawan atau kurang. Sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008, tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di tempat kerja. Ada 3 (tiga) jenis kotak P3K yaitu : Kotak P3K, Jenis A : untuk 25 orang pekerja/buruh atau kurang. Kotak P3K, Jenis B : untuk 50 orang pekerja/buruh atau kurang. Kotak P3K, Jenis C : untuk 100 orang pekerja/buruh atau kurang. Kotak P3K ini Digunakan di perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No:PER-15/MEN/VIII/2008 tentang P3K Di Tempat Kerja. Note Customer WA : 0821-2551-4607 - Tanyakan ketersediaan stok melalui diskusi produk - Pastikan produk yang dibeli sudah benar, tidak bisa tukar / kembalikan - Wajib baca Catatan Smart Buyer dan Syarat Kondisi
Daftar Isi Kotak P3K tipe C 1. Kasa Steril Terbungkus = 40 2. Perban (lebar 5cm) = 6 3. Perban (lebar 10cm) = 6 4. Plester (lebar 1,25cm) = 6 5. Plester Cepat = 20 6. Kapas (25gram) = 3 7. Kain Segitiga/mitella = 6 8. Gunting Perban = 1 9. Peniti = 12 10. Sarung Tangan Sekali Pakai (pasangan) = 4 11.masker 1pcs 12. Pinset = 1 13. Lampu Senter = 1 14. Gelas Untuk Cuci Mata = 1 15. Kantong Plastik Bersih = 3 16. Povidon Iodin (60ml) = 1 17. Alkohol 70% = 1 18. Buku Panduan P3K ditempat Kerja = 1 19. Buku Catatan = 1 20. Daftar Isi Kotak = 1