Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu dengan huruf ‘P’ dalam lingkaran merah yang diberi garis diagonal ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk memparkir kendaraannya.
Spesifikasi : 1. Ukuran : 60x60 cm 2. Bahan Plat : Aluminium 1.2 mm 3. Aksesoris Plat : Double Tape 3M Scotch 4. Bahan Stiker : Reflective Sheeting Cutting 5. Stiker Reflektif Menyala Saat Tersorot Lampu