Pada dasarnya kehadiran hukum di tengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada inidvidu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya. Rasa aman yang dimaksud dalam hal ini adalah keadan tenang, tanpa ada kekhawatiran akan ancaman ataupun perbuatan yang dapat merugikan antar individu dalam masyarakat. Kerugian sebagaimana dimaksud tidak hanya terkait kerugian sebagaimana yang kita pahami dalam istilah keperdataan, namun juga mencakup kerugian terhadap jiwa dan raga. Raga dalam hal ini mencakup tubuh yang juga terkait nyawa seseorang, jiwa dalam hal ini mencakup perasaan atau keadaan psikis.