Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023) ini disusun diantaranya atas dasar misi-misi adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar, dan norma yang diakui oleh bangsa di dunia internasional.